Plagiatisme memang belakangan kian marak, khususnya di dunia
literasi. Banyak orang-orang yang kebelet kaya dengan menggunakan cara tidak
halal, salah satunya adalah dengan memplagiat karya orang lain dan
mempostingnya dengan seenak jidat di platform lain demi mendapatkan keuntungan
dengan cepat. Walau tidak bisa dipungkiri, ada banyak juga plagiator dengan
nyali setinggi langit yang memposting ulang sebuah cerita di platform yang
sama. Kasus seperti ini sangat banyak ditemukan di Fizzo.
Namun ternyata, belakangan tak hanya Fizzo yang menjadi
sarana bagi para plagiator tersebut untuk mencetak pundi-pundi haram dengan
memplagiat karya penulis lain. Youtube, adalah sarana kedua yang belakangan
kian marak. Dan karena aku berpengalaman melaporkan channel plagiat di Youtube
dan sukses membuat satu video terhapus (untuk sementara ini) maka aku akan
berbagi tutorialnya.
Tidak bisa dipungkiri, belakangan ini banyak kujumpai para
penulis novel yang merasa jengkel karena melihat karya mereka diplagiat dan
diposting ulang di Youtube. Aku pun sialnya mengalaminya tak lama ini.
Lebih gila lagi karena si plagiator tersebut justru mendapatkan subscriber dan
viewers yang sangat banyak bahkan ada yang mengalahkan jumlah tayangan penulis asli di
platform lain. Terlebih lagi, ada iklan yang muncul dalam video tersebut yang
itu berarti bahwa si plagiator mendapatkan pundi-pundi uang dari Adsense
Youtube.
Menjengkelkan? Sudah pasti. Malingnya malah lebih kaya dari penulis asli. Sudah menjiplak dan memplagiat
karya orang, eh malah laris manis dan memenuhi syarat untuk dipasang iklan.
Sementara penulis aslinya peras otak untuk membuat satu bab cerita saja. Namun
sayangnya para penulis itu hanya mampu berkeluh kesah di grup kepenulisan saja
saat itu tanpa melakukan tindakan apa pun.
Kenapa gak dilaporin langsung ke Youtube-nya aja sih, say?
Apa karena gak tahu gimana caranya?
Baiklah. Berhubung aku belakangan ini juga baru mengetahui
bahwa hasil tulisanku juga kena plagiatisme dan diupload ulang oleh sebuah
channel Youtube, maka aku akan berbagi tutorial bagaimana cara melaporkan
channel plagiat di Youtube agar channel tersebut di “Take Down” dan dihapus
oleh Youtube selamanya.
Tapi untuk informasi, jika ingin sebuah channel dihapus oleh
pihak Youtube, kalian sebagai PEMILIK HAK CIPTA harus melaporkan minimal 3
video ke Youtube agar channel tersebut terkena “STRIKE” sebanyak 3 kali dan
itupun harus dilakukan dalam jangka waktu enam (6) bulan.
Karena peraturan Youtube adalah jika sebuah channel terkena
tiga kali Strike dalam jangka waktu enam bulan, maka channel tersebut akan
dihapus oleh Youtube.
Okelah si plagiator bisa membuat channel baru, tapi tentu
saja untuk memasang iklan dan mendapatkan pundi-pundi uang, diapun harus
memulai dari awal lagi untuk mengumpulkan 1000 subscriber dan 4000 jam tayang.
Bisa dibayangkan betapa jengkelnya si plagiator saat dia
ketahuan dan harus memulai semuanya dari awal? Lalu kemudian kalian bisa kembali meng-check ulang setiap beberapa bulan sekali untuk memastikan karya
kalian tidak diplagiat lagi, kalau itu terjadi lagi, maka kalian hanya perlu
mengulangi cara yang sama seterusnya. Lihat saja, siapa yang akan capek sendiri
nantinya! Itu lebih baik daripada kalian hanya berkeluh kesah di grup
kepenulisan Facebook tanpa Tindakan nyata.
Baiklah, bagi kalian para penulis yang merasa karyanya
diplagiat di Youtube, silakan simak langkah-langkah di bawah ini dengan baik
dan segeralah praktekkan sendiri. Plagiatisme harus dimusnahkan!
Note : HANYA PEMILIK HAK CIPTA YANG BISA MELAPORKAN!
Tutorial Melalui Ponsel/Smartphone, berikut langkah-langkahnya:
1. Login Youtube.
2. Ketik judul video yang akan kalian laporkan.
3. Pilih “LAPORKAN”.
Cari symbol “Bendera” yang terletak di pojok paling kanan, tepat di samping kanan “Simpan”.
7. Kemudian scroll ke bawah hingga menemukan kotak berwarna
biru bertuliskan “Kirim Permintaan Penghapusan Karena Pelanggaran”.
8.1. Di bagian “Video Yang Diminta Untuk Dihapus”, klik
kolom biru yang bertuliskan “Tambahkan Video”. Isilah dengan link Video yang
terbukti plagiat tersebut. Copy paste-kan linknya dan masukkan ke dalam kotak biru
tersebut.
8.2. Di bagian “Pemilik Hak Cipta”, kalian diminta untuk
mengisi dengan benar dan tepat data pribadi kalian. Tenang saja. Gak bakal
disebar kok, sekedar hanya untuk memastikan kalian benar melapor karena
dirugikan atau hanya iseng semata.
Dan seperti yang tertulis di sana kalau “Hanya Pemilik Hak
Cipta atau Perwakilan Resmi yang bisa mengajukan permintaan penghapusan karena
pelanggaran hak cipta”.
Jadi, kalau kalian penulis novel yang novelnya diplagiat,
KALIAN SENDIRI – SANG PENULIS lah yang HARUS MELAPORKAN, bukan para pembaca
novel kalian. Karena ini Youtube, Bukan Fizzo yang baru dihapus bila ada banyak
laporan. Youtube tidak seperti itu cara mainnya, CUKUP PEMILIK ASLI YANG
MELAPORKAN.
8.3. Semua kolom untuk semua di bawah ini WAJIB DIISI :
* Telepon.
* Email Utama.
* Email Lain (Cadangan bila email utama tidak bisa dihubungi)
* Hubungan dengan konten ber-hak cipta, kalau aku kutulis :“Saya adalah orang pertama yang menulis karya tersebut, bisa dilihat dari
tanggal penerbitannya”.
* Negara.* Alamat.
* Kota.
* Negara Bagian atau Provinsi.
* Kode Pos.
8.4. Di bagian “Opsi Penghapusan”, kalian akan dihadapkan dengan dua pilihan :
A. Dijadwalkan : Kirim Pemberitahun 7 hari.
Hal ini dimaksudkan untuk memberikan peringatan kepada si
Plagiat untuk menghapus kontennya sendiri. Hal ini bisa dilakukan bila kalian
masih merasa kasihan pada si Plagiat, beri peringatan dulu, beri waktu 7 hari
untuk menghapus.
Namun bila selama waktu 7 hari itu tetap tak ada itikad baik dari si Plagiat dan si Plagiat tetap tidak mau menghapus kontennya, maka pihak Youtube akan menghapusnya secara otomatis dan channel Plagiat tersebut akan terkena “STRIKE 1”.
Namun bila selama waktu 7 hari itu tetap tak ada itikad baik dari si Plagiat dan si Plagiat tetap tidak mau menghapus kontennya, maka pihak Youtube akan menghapusnya secara otomatis dan channel Plagiat tersebut akan terkena “STRIKE 1”.
Dalam kasusku, awalnya aku masih kasihan dan bahkan
meninggalkan komentar baik-baik untuk mencantumkan namaku atau link blog ini
sebagai narasumber dan pemilik asli konten yang dia buat, namun si Plagiator
memilih bungkam, diam dan tidak membalas sama sekali.
Jadilah aku akhirnya memilih untuk langsung kirim permintaan
“STRIKE” kepada pihak Youtube untuk video kedua yang dia plagiat. Komentarku
juga kuhapus lagi, percuma, kayak ngomong sama tembok. Pura-pura bodoh.
Langsung “Strike” aja deh. Gak bisa dikasihani soalnya.
B. Standar : Minta Pengapusan Sekarang.
Ini yang dinamakan “STRIKE” alias “Teguran Hak Cipta”.
Sebuah channel tidak boleh terkena “Teguran Hak Cipta/Strike” sebanyak tiga (3)
kali dalam jangka waktu enam (6) bulan. Dan kalau selama enam bulan ini, sebuah
channel mendapatkan 3 kali Strike maka otomatis channelnya akan dihapus
permanen.
Kecuali bila tiga (3) kali Strike tersebut tidak didapatkan di
waktu yang berdekatan (kurun waktu 6 bulan itu). Jadi kalau Strike 1 didapat di
bulan Maret, maka kalau mau channelmu aman, Strike ke-2 baru boleh didapatkan
lagi setelah enam bulan alias di bulan Oktober. Lalu Strike ke-3 baru boleh
didapatkan di bulan Mei tahun depannya. Baru channel tersebut bisa dibilang
aman.
Jadi jangka waktu enam (6) bulan itu seperti waktu
pengawasan yang diberikan oleh Youtube. Berani nyolong lagi gak dalam enam
bulan ini? Kalau gak ada laporan “Strike” lagi selama enam (6) bulan, pihak Youtube
masih mengampuni alias masih diberi second chance (kesempatan kedua).
Jadi kalau kalian merasa tidak terima dan ingin Channel
tersebut langsung musnah dari dunia per-Youtube-an, apalagi kalau iklannya banyak, bisa
dibayangkan duit haramnya juga banyak tuh, langsung saja pilih tiga (3) video dan
kirim laporan sekaligus, pilih “Minta Penghapusan Sekarang”. Kena Strike 3 kali
beruntun, paling lambat tiga (3) hari, channel tersebut pasti musnah. Tapi dengan catatan, itu benar-benar karya kalian yang diplagiat.
Ada baiknya juga aku sarankan pada kalian untuk “mencentang”
saja kolom yang bertuliskan “Cegah Salinan konten ini muncul lagi di Youtube”. Untuk mencegah sejarah terulang dan agar ke depannya, karya kalian gak bisa diplagiat lagi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
8.5. Di bagian “Perjanjian Hukum”, kalian centang semua kolom yang ada.
8.6. Isi kolom “Tanda Tangan” dengan nama asli kalian.
10. Tunggu kiriman email dari Youtube untuk mengetahui perkembangannya.
-------00000--------
Tutorial Melalui laptop/komputer, berikut langkah-langkahnya:
Pada intinya hampir sama, hanya berbeda di Point 8.1 saja.
1. Login Youtube.
2. Ketik judul video yang akan kalian laporkan.
3. Pilih “LAPORKAN”.
Cari “Titik Tiga”, yang terletak di pojok paling kanan, tepat di samping kanan “Download”.
4. Pilih “Masalah Hukum” => klik “Berikutnya”.
6. Kalian akan diarahkan ke halaman “Support Google – Bantuan Youtube”.
7. Kemudian scroll ke bawah hingga menemukan kotak berwarna
biru bertuliskan “Kirim Permintaan Penghapusan Karena Pelanggaran”.
8. Kalian akan diminta untuk mengisi sejenis formulir. Tulis
semua dengan data asli kalian dan jangan ada yang dilewati.
8.1. Di bagian “Video Yang Diminta Untuk Dihapus”, klik
kolom biru yang bertuliskan “Tambahkan Video”.
Isilah kolom :
* Jenis Karya.
Pilih salah satu yang ada di sana. Kalau dalam kasusku, aku pilih “VIDEO”.
* Sub Kategori.
Pilih salah satu. Aku pilih “Jenis Video Lainnya”.
* Sumber Konten Saya.
Di sana ada tiga pilihan, tergantung
dari mana karya kalian yang diplagiat berasal : Dari Channel Youtube saja, Dari
channel youtube lain yang saya wakili secara sah atau Dari Luar Youtube”. Kalau karya kalian yang diplagiat berasal dari luar Youtube,
maka pilih saja : “Dari Luar Youtube”.
* URL Video saya.
Isi saja dengan URL blog atau dari manapun
karya kalian berasal. Kan “Dari Luar Youtube”, berarti gak harus video pun
bisa. Buktinya aku bisa.
* Judul Video.
Isi saja judul karya kalian yang diplagiat.
* Video yang melanggar.
Isilah dengan link Video yang terbukti plagiat tersebut.
Setelah semua terisi dengan benar, klik “Tambahkan ke Daftar”.
8.2. Di bagian “Pemilik Hak Cipta”, kalian diminta untuk mengisi dengan benar dan tepat data pribadi kalian. Di kolom “Pihak yang terpengaruh”, pilih “Saya Sendiri”.
8.3. Semua kolom untuk semua di bawah ini WAJIB DIISI :
* Nama pemilik Hak Cipta.
* Telepon.
* Email Utama.
* Email Lain (Cadangan bila email utama tidak bisa dihubungi)
* Hubungan dengan konten ber-hak cipta, kalau aku kutulis “Saya adalah orang pertama yang menulis karya tersebut, bisa dilihat dari tanggal penerbitannya”.
* Negara.
* Alamat.
* Kota.
* Negara Bagian atau Provinsi.
* Kode Pos.
8.4. Di bagian “Opsi Penghapusan”, kalian akan dihadapkan dengan dua pilihan :
A. Dijadwalkan : Kirim Pemberitahun 7 hari.
Hal ini dimaksudkan untuk memberikan peringatan kepada si
Plagiat untuk menghapus kontennya sendiri. Hal ini bisa dilakukan bila kalian
masih merasa kasihan pada si Plagiat, beri peringatan dulu, beri waktu tujuh (7) hari
untuk menghapus.
Namun bila selama waktu tujuh (7) hari itu tetap tak ada itikad baik dari si Plagiat dan si Plagiat tetap tidak mau menghapus kontennya, maka pihak Youtube akan menghapusnya secara otomatis dan channel Plagiat tersebut akan terkena “STRIKE 1”.
B. Standar : Minta Pengapusan Sekarang.Namun bila selama waktu tujuh (7) hari itu tetap tak ada itikad baik dari si Plagiat dan si Plagiat tetap tidak mau menghapus kontennya, maka pihak Youtube akan menghapusnya secara otomatis dan channel Plagiat tersebut akan terkena “STRIKE 1”.
Ini yang dinamakan “STRIKE” alias “Teguran Hak Cipta”.
Sebuah channel tidak boleh terkena “Teguran Hak Cipta/Strike” sebanyak tiga (3)
kali dalam jangka waktu enam (6) bulan. Dan kalau selama enam bulan ini, sebuah
channel mendapatkan 3 kali Strike maka otomatis channelnya akan dihapus
permanen.
Jadi kalau kalian merasa tidak terima dan ingin Channel
tersebut musnah dari dunia per-Youtube-an sesegera mungkin, apalagi kalau
iklannya banyak, bisa dibayangkan duit haramnya juga banyak tuh, gak adil untuk
penulis asli kan, ya? Langsung saja pilih 3 video dan kirim laporan sekaligus,
pilih “Minta Penghapusan Sekarang”. Kena Strike 3 kali beruntun, paling lambat dalam
tiga (3) hari, channel tersebut pasti musnah.
Ada baiknya, aku sarankan pada kalian untuk “mencentang”
saja kolom yang bertuliskan “Cegah Salinan konten ini muncul lagi di Youtube”. Agar si plagiat gak bisa lagi memposting ulang karya kalian untuk yang kedua kalinya.
8.5. Di bagian “Perjanjian Hukum”, kalian centang semua kolom yang ada.
8.6. Isi kolom “Tanda Tangan” dengan nama asli kalian.
9. Kalau semua kolom telah terisi, kalian bisa klik kolom biru bertuliskan “KIRIM” yang ada di atas.
10. Tunggu kiriman email dari Youtube untuk mengetahui perkembangannya.
Nah itulah langkah-langkah untuk melaporkan sebuah karya
yang diplagiat di Youtube hingga membuat sebuah channel di-take down. Sebenarnya
baik melalui ponsel/smartphone ataupun melalui laptop/komputer memiliki cara
yang hampir sama, yang berbeda hanya di Point 8.1 yang kolom pengisiannya jauh
lebih banyak bila melalui Laptop/smartphone.
Kalau aku pribadi melalui Laptop/Komputer karena lebih
terperinci sehingga lebih menjamin tingkat keakuratan dihapusnya lebih tinggi.
Dan itu sudah terbukti saat salah satu video yang kuminta “Penghapusan
Sekarang” langsung benar-benar dihapus sehari kemudian. Channelnya sudah kena
STRIKE 1 itu sekarang. See? Gak pake lama, kan?
Sementara video lainnya, yang lebih dulu kulaporkan, yang
karena aku kasihan jadi masih kuberikan waktu 7 hari untuk menghapusnya sendiri
sebelum kena Strike dari Youtube, masih menunggu kabar selanjutnya. Jadi ya aku
tunggu aja hingga tanggal 5 April 2024 nanti.
Kalau videonya dihapus sendiri, si Plagiat gak akan kena
Strike. Tapi kalau tetep gak dihapus hingga tanggal 5 April nanti, ya berarti
Pihak Youtube yang menghapus dan itu akan berdampak “STRIKE 2”.
Video kedua masih menunggu proses hingga tanggal 5 April 2024. Aku memberi waktu 7 hari untuk si Plagiat menghapus videonya.
Tapi masalahnya di sini adalah dari pihak Fizzo-nya. Karena
Fizzo tidak bisa dibaca dan dibuka melalui web, jadi kemungkinan pihak Youtube
akan kesulitan melacak, karena bacaan di Fizzo hanya bisa dibaca jika seseorang
menginstal aplikasinya. Jadi walaupun sudah dimasukkan URL link cerita kalian
di Fizzo pun, belum tentu pihak Youtube bisa menemukannya. Apalagi kita tidak
tahu apakah laporan permintaan penghapusan video itu ditangani oleh Manusia
atau Mesin (System), kan?
Berbeda dengan Wattpad yang bisa dibaca dan dibuka di web,
jadi pihak Youtube tidak akan kesulitan untuk melacak dan mencari karya yang
diplagiat itu.
Kalau dalam kasusku, karyaku yang diplagiat kutulis di dalam
blog, jadi pihak Youtube dengan mudah bisa melacak dan membuktikan
kebenarannya. Itu sebabnya permintaan penghapusanku disetujui dengan cepat.
Namun walau begitu, untuk penulis Fizzo yang karyanya
diplagiat, tak ada salahnya mencoba lebih dulu, kan? Soal URL Fizzo bisa
terbaca atau gak sama pihak Youtube-nya, ya kalian pasrah aja. Yang penting
sudah berusaha daripada sekedar curhat galau gak ada gunanya di grup
kepenulisan. Daripada nangis, marah-marah, kesal, bukankah lebih baik langsung bertindak?
Jadi, selamat mencoba dan semoga kalian berhasil sepertiku.
INGAT! PLAGIATISME HARUS DIMUSNAHKAN!
Credit Pict : logo Youtube on google, screenshot belongs to me.
----------00000000---------
Dilarang MENG-COPY PASTE TANPA IJIN
TERTULIS DARI PENULIS! Siapa yang berani melakukannya, aku akan menyumpahi
kalian SIAL 7 TURUNAN!
Semua artikel dan terjemahan lagu dalam
blog ini adalah murni hasil pikiranku sendiri, kalau ada yang berani meng-copy
paste tanpa menyertakan credit dan link blog ini sebagai sumber aslinya dan
kemudian mempostingnya ulang di mana pun, apalagi di Youtube, kalau aku
mengetahuinya, aku gak akan ragu untuk mengajukan "Strike" ke channel
kalian. Dan setelah 3 kali Strike, bersiaplah channel kalian menghilang dari
dunia Per-Youtube-an!
Tidak ada komentar:
Posting Komentar