Maaf, jika
postingan saya kali ini agak menyimpang dari genre blog saya, saya hanya merasa
sungguh miris melihat berita ini.. Indonesia yang katanya adalah NEGARA
PANCASILA yang MENGAKUI 5 agama, yaitu Islam, Kristen, Katholik, Hindu dan
Budha. Tapi kenyataannya, umat Kristen sebagai kaum Minoritas selalu di pandang
sebelah mata. Natal tahun 2012 lalu, Jemaat GKI Yasmin dan HKBP Filadelfia
terpaksa rayakan Natal di depan Istana Negara karena mereka tidak di ijinkan
beribadah di GEREJA MEREKA SENDIRI !! Atas dasar apa massa menghalagi para
jemaat itu merayakan Natal ?? BUKANKAH KEBEBASAN BERIBADAH DI JAMIN OLEH
UNDANG-UNDANG ?? Lalu apa ini ?? kami umat minoritas selalu di tindas..
Bagaimana jika seandainya kalian para mayoritas yang dilarang beribadah ??
Pasti kalian bakal mencak-mencak dan membuat kerusuhan, benar kan ?? Well, saya
hanya berharap saya bisa punya banyak uang agar bisa Imigrasi ke negara dimana
Umat Nasrani tidak di sia-sia dan diperlakukan secara adil..
“Jemaat GKI Yasmin dan HKBP Filadelfia Rayakan Natal di Depan Istana Negara”
Jemaat
Gereja Kristen Indonesia Yasmin (Bogor) dan HKBP Filadelfia (Tambun, Bekasi)
melaksanakan kebaktian Natal di depan Istana Negara Jakarta (25/12).
JAKARTA
— Rasa sedih menyelimuti ratusan jemaat Gereja Kristen Indonesia (GKI) Yasmin
di Bogor dan HKBP Filadelfia di Bekasi karena mereka tidak dapat menjalankan
ibadah dan merayakan natal di gereja milik mereka. Mereka terpaksa
melaksanakan kebaktian Natal di depan Istana Negara, Jakarta dengan seadanya.
Juru Bicara Gereja Kristen Indonesia Yasmin, Bona
Sikalingging mengatakan para jemaat kedua gereja tersebut sebenarnya Selasa
Pagi (25/12) telah berusaha kembali untuk masuk ke gereja mereka masing-masing
namun dihalang-halangi, salah satunya oleh massa yang tidak toleran.
"HKBP Filadelfia, pagi ini diserang oleh kelompok
intoleran dengan lemparan air comberan, air kencing dan segala macam dan GKI
Yasmin hari ini, jemaatnya di-blok oleh gabungan kekuatan polisi dan Satpol PP
Kota Bogor, termasuk ada kelompok intoleran yang menghalau jemaat sehingga
jemaat GKI Yasmin hanya bisa berdoa singkat di perempatan Yasmin, dekat Giant
(supermarket) dan kemudian memutuskan untuk bergabung dengan jemaat Filadelfia
untuk ibadah natal," kata Bona Sikalingging.
Sebuah spanduk berukuran raksasa
terlihat dipasang di depan Istana negara Jakarta, sebagai bagian dari dekorasi
sederhana yang menghiasi perayaan Natal yang digelar jemaat gereja GKI Yasmin
Bogor dan HKBP Filadelphia Tambun, Bekasi (25/12).
Sebelumnya, para jemaat HKBP
Filadelfia juga mendapatkan perlakuan yang sama saat hendak melakukan ibadah
malam natal. Sedangkan Jemaat GKI Yasmin harus melaksanakan ibadah malam natal
secara sembunyi-sembunyi di salah satu rumah jemaatnya.
Menurut Bona, sebagai kepala negara dan pemerintahan, Presiden SBY seharusnya
segera bertindak karena ada warga negaranya yang tidak bisa menjalankan ibadah
di gerejanya sendiri yang sah.
Presiden SBY menurut Bona juga harus menegur Bupati Bekasi dan Walikota Bogor
yang masih menyegel kedua gereja tersebut, padahal keputusan Pengadilan dan
Mahkamah Agung beberapa waktu lalu memutuskan bahwa segel kedua gereja itu
harus dibuka.
Pendeta HKBP Filadelfia, Palti Panjaitan juga mengungkapkan kekecewaanya atas
tindakan polisi yang tidak dapat melindungi kelompok minoritas. Mereka menilai
adanya pembiaran yang dilakukan pihak kepolisian.
"(Dari) Pihak kepolisian (untuk) pencegahannya (malah) menyuruh kita
mundur. Seharusnya dia 'kan menindak intoleran bukan menyuruh kami mundur.
Akhirnya intoleran semakin merasa benar, semakin kuat dan akhirnya mereka
semena-mena," kata Pendeta Palti Panjaitan. "Di hadapan polisi
(mereka mengeluarkan) hate speech, sumpah serapah, penghinaan, pelecehan
dan tindakan anarkis, (dengan) pelemparan dan pemukulan," katanya.
Sementara itu, Juru Bicara Presiden Julian Aldrin Pasha mengatakan Presiden SBY
telah menginstruksikan kepada Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri untuk
menyelesaikan kasus GKI Yasmin dan HKBP Filadelfia secara tepat, adil dan
bermartabat.
"Nanti dilihat perkembangannya yah, yang jelas kerukunan hidup, kerukunan
umat beragama, kemerdekaan untuk melakukan aktivitas keagamaan itu harus
betul-betul dihormati dan dijaga. Jadi hak setiap warga negara untuk
mengekspresikan, melakukan keagamaan sebagaimana keyakinan masing-masing.
Sebagaimana telah diamanatkan dalam UUD 1945," kata Julian Aldrin Pasha.
Setara Institute menyatakan kasus kebebasan beragama di Indonesia meningkat
pada tahun 2012, dibanding tahun sebelumnya. Tahun ini telah terjadi 264
peristiwa pelanggaran, sedangkan tahun 2011 sekitar 244 peristiwa pelanggaran.
Menurut Setara Institute, kebebasan beragama pada tahun ini mengarah pada empat
kelompok utama yaitu, jemaat kristiani (50 peristiwa), aliran keagamaan
minoritas (42 peristiwa), Syiah (34) dan Ahmadiyah (31) peristiwa.
Organisasi ini juga mencatat
terdapat 38 tempat ibadah yang mengalami gangguan dalam berbagai bentuknya
seperti penyerangan, penyegelan, penolakan dan pendirian tempat ibadah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar